Sebanyak 38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Anak Nasional 2025
Jakarta, Habarbanua.com – Sebanyak 38 Anak Binaan dinyatakan bebas setelah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) II dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Rabu (23/7). PMP ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, total 1.310 Anak Binaan menerima PMP pada momen HAN tahun ini. Sebanyak 1.272 anak lainnya masih menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah menerima PMP tahap I.
"PMP merupakan bentuk nyata perhatian negara, sekaligus indikator keberhasilan pembinaan di dalam lembaga," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis.
Pada PMP tahap I, 938 Anak Binaan mendapat pengurangan satu bulan masa pidana. Sementara itu, 174 anak menerima pengurangan dua bulan, 143 anak tiga bulan, dan 17 anak empat bulan. Pada tahap II, 23 Anak Binaan menerima pengurangan satu bulan, delapan anak dua bulan, dan tujuh anak tiga bulan.
Agus menambahkan, program ini tidak hanya bertujuan mempercepat reintegrasi sosial, tetapi juga mengurangi tekanan psikologis, memperkuat ikatan keluarga, serta membangun optimisme anak untuk masa depan.
Ia menegaskan, pembinaan di LPKA menekankan pada pendidikan dan pelatihan keterampilan. Anak-anak di LPKA mendapat akses pendidikan formal mulai dari jenjang SD hingga SMA, serta pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Program keterampilan dan pengembangan bakat juga menjadi bagian penting dari pembinaan.
“Banyak dari mereka berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, bahkan memperoleh pekerjaan yang layak. Ini bukti bahwa pembinaan bukan semata hukuman, melainkan pembentukan karakter,” ujarnya.
Tiga provinsi dengan penerima PMP terbanyak adalah Sumatera Utara (163 anak), Jawa Timur (132 anak), dan Jawa Barat (97 anak). Pemerintah mencatat, dengan pemberian PMP ini, negara menghemat biaya makan sebesar Rp939,93 juta.
PMP bagi Anak Binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Saya mengucapkan selamat kepada anak-anak yang mendapat PMP. Jadikan kesempatan ini untuk terus memperbaiki diri, menjadi pribadi yang taat hukum dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” ujar Agus.