Ditjenpas Kalsel dan Kejati Sepakati Pembentukan Tim Inventarisasi Aset Rupbasan
Banjarmasin, Habarbanua.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani kesepakatan bersama terkait pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kamis (13/11). Penandatanganan dilakukan di Aula Kejati Kalsel oleh Kepala Kanwil, Mulyadi, dan Kepala Kejati, Tiyas Widiarto.
Mulyadi menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset Rupbasan tercatat secara akurat dan sesuai ketentuan hukum. “Sinergi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” ujar Mulyadi.
Kesepakatan tersebut mengatur proses inventarisasi dan penataan BMN pada Rupbasan Kelas I Banjarmasin. Secara administratif, aset Rupbasan masih berada di bawah pencatatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara mekanisme penggunaannya akan diatur melalui Perjanjian Penggunaan Bersama BMN antara Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
“Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut peralihan tugas dan fungsi Rupbasan dari Ditjenpas kepada Kejaksaan Agung, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam optimalisasi tata kelola aset negara,” kata Mulyadi. Penandatanganan turut disaksikan sejumlah pejabat dari kedua instansi, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, serta Pelaksana Kepala Rupbasan Banjarmasin.
“Kami akan melaksanakan seluruh proses sesuai aturan dan ketentuan yang disepakati, dan hasilnya akan kami laporkan ke pusat,” ujar Tiyas Widiarto.

