KUHP Baru Berlaku 2026, Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat PK
Banjarmasin, Habarbanua.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, mengatakan peran PK akan semakin penting seiring penerapan KUHP baru. Menurutnya, sistem pemidanaan kini bergeser dari konsep pembalasan menjadi keadilan restoratif. “Paradigma pemidanaan kini bergeser dari sekadar pembalasan menuju keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Karena itu, PK harus siap menjadi garda terdepan mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan sosial,” ujar Mulyadi, Kamis (6/11).
Hal senada disampaikan Ketua I Bidang Organisasi DPP Ipkemindo, Heni Yuwono, usai pengukuhan DPW Ipkemindo Kalsel periode 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Ia menegaskan pentingnya kesiapan PK dalam memahami substansi KUHP baru dan menjalankan perannya di setiap tahapan hukum.
“PK berperan penting sejak tahap penyidikan sampai pascapemidanaan, mulai dari penelitian kemasyarakatan, mediasi penal, hingga pendampingan terhadap pelaku dan korban,” kata Heni. Ia menambahkan, peningkatan kompetensi PK menjadi hal wajib menjelang pemberlakuan KUHP baru. “PK harus terus meningkatkan profesionalisme, memahami isi KUHP baru, dan memperkuat kemampuan mediasi serta penyusunan litmas berbasis pemulihan. Sinergi lintas sektor dengan aparat penegak hukum juga penting agar penerapan keadilan restoratif bisa berjalan efektif,” tutupnya.

