HOT NEWS

Mulai 2026, Pengadaan Bama Pemasyarakatan Wajib Libatkan UMKM Lokal


Banjarmasin, Habarbanua.Com — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pengadaan bahan makanan (Bama) melalui pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Kepala Kanwil, Mulyadi, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam memperkuat perekonomian daerah sekaligus memastikan pemenuhan kebutuhan warga binaan berjalan dengan baik.

“Pengadaan bahan makanan bagi warga binaan bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan, tetapi juga kontribusi nyata Pemasyarakatan dalam menggerakkan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM lokal. Kami siap melaksanakan seluruh arahan pimpinan,” kata Mulyadi dalam keterangannya, Senin (10/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan pengadaan bahan makanan Tahun Anggaran 2026 secara virtual. Ia menegaskan pentingnya dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam pemerataan ekonomi daerah.

“Mulai Tahun Anggaran 2026, seluruh pengadaan bahan makanan di lingkungan Pemasyarakatan wajib menggunakan penyedia dari pengusaha lokal. Kebijakan ini bertujuan mendukung UMKM, memperkuat ekonomi daerah, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” ujar Mashudi.

Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Perawatan, Adhayani Lubis, menjelaskan dasar hukum dan ketentuan teknis pengadaan Bama yang akan diterapkan. Menurutnya, pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

“Sinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi hal penting. LKPP akan menjadi mitra pendamping bagi operator dan pejabat pengadaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan,” jelas Adhayani.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga kualitas penyelenggaraan makanan di lingkungan Pemasyarakatan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan pelaku UMKM di Kalimantan Selatan.

Posting Komentar