Pemusnahan BMMN di Banjarmasin, Sinergi Bea Cukai dan Ditjenpas Kalsel Makin Kuat
Banjarmasin, Habarbanua.Com — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Kamis (20/11). Agenda ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyebut kehadiran pihaknya sebagai bentuk dukungan terhadap operasi pemberantasan barang ilegal. “Sinergi antarlembaga bagian dari kunci menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai memusnahkan barang sitaan dalam jumlah besar, terdiri dari 3,3 juta batang rokok, 383 kilogram tembakau iris, dan 1.652 liter minuman beralkohol, dengan nilai sekitar Rp5,34 miliar. Seluruh barang telah berstatus BMMN dan mendapat persetujuan pemusnahan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK/KN.4/2025.
Barang-barang itu terbukti melanggar ketentuan UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran barang tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara dari peredaran barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,45 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. “Sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat sangat menentukan. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

