Bapas dan Kejari Banjarmasin Bahas Persiapan Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru
Koordinasi dilakukan pada Senin (4/8) oleh Plt. Kepala Bapas Banjarmasin, Raden Budiman Priatna Kusumah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto. Keduanya membahas kesiapan teknis serta peran masing-masing lembaga dalam penerapan pidana kerja sosial.
Raden Budiman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, menilai koordinasi lintas instansi sangat penting demi suksesnya pembaruan sistem pemidanaan nasional.
“Penerapan pidana kerja sosial menuntut sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan, khususnya Bapas. Ini bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tapi menyangkut perubahan paradigma hukum ke arah yang lebih humanis dan restoratif,” kata Budiman.
Ia juga menyebut keberhasilan penerapan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan sistem dan SDM, terutama Pembimbing Kemasyarakatan yang akan berperan dalam asesmen, pendampingan, hingga evaluasi.
“Sebagai perpanjangan tangan Kanwil, kami terus memantau dan mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis, termasuk Bapas Banjarmasin, dalam membangun komunikasi efektif dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, mengapresiasi koordinasi ini. Ia menyatakan pihaknya siap menjalin kolaborasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kerangka kerja bersama dalam menyongsong implementasi KUHP baru secara efektif, adil, dan akuntabel,” tutup Eko.