HOT NEWS

Ditjenpas–Kejaksaan Sinkronkan Pengelolaan Rupbasan


Banjarmasin, habarbanua.Com — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menegaskan penguatan sinergi lintas instansi untuk menertibkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penegasan ini disampaikan Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, saat mengikuti secara virtual sosialisasi penggunaan Rupbasan yang digelar Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (27/10).

“Sinergi yang kuat dan tata kelola aset yang jelas, kami memastikan Rupbasan berfungsi sebagai sarana negara dalam menjaga dan mengelola barang sitaan sesuai aturan,” ujar Mulyadi dalam kegiatan yang turut dihadiri para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Penguatan koordinasi Ditjenpas dan Kejaksaan Republik Indonesia diarahkan untuk memastikan pengelolaan Rupbasan selaras dengan ketentuan BMN. Langkah ini diambil guna meminimalkan potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat memengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian pada laporan keuangan tahun anggaran 2025. “Kami di Kalimantan Selatan siap menindaklanjuti seluruh arahan, termasuk pembentukan tim bersama dan inventarisasi aset, agar pengelolaan Rupbasan berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Mulyadi.

Kepala Biro Barang Milik Negara Kemenimipas, Jayanta Surbakti, menekankan percepatan tindak lanjut melalui pembentukan tim bersama antara Kanwil Ditjenpas dan Kejaksaan Tinggi. “Tim akan menginventarisasi BMN yang digunakan bersama dan hasilnya menjadi dasar penyusunan perjanjian penggunaan bersama atau sementara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa SK TMT pegawai Kemenimipas yang memilih bergabung dengan Kejaksaan berlaku mulai 1 Januari 2026. Setiap Kanwil diminta memastikan kejelasan item BMN yang akan dialihstatuskan agar tidak mengganggu perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Kegiatan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mempercepat penyelesaian alih status penggunaan (ASP) serta penyusunan perjanjian penggunaan bersama antara Ditjenpas dan Kejaksaan.

Posting Komentar