HOT NEWS

PN Banjarmasin Sambut Inisiatif Ditjenpas Kalsel Terkait KUHP Baru

Banjarmasin — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam rangka menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Langkah ini dilakukan melalui pertemuan antara Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Raden Budiman Priatna Kusumah, dengan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Chairil Anwar, pada Selasa (5/8).

Budiman mengatakan, koordinasi ini merupakan bagian dari strategi antisipatif untuk memastikan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 dapat berjalan optimal.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif kami untuk memastikan bahwa implementasi KUHP baru dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah isu krusial yang berkaitan dengan pemidanaan alternatif, seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Budiman menekankan pentingnya integrasi teknis dalam proses asesmen, pelaporan, dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi non-pemenjaraan.

“Keberhasilan penerapan sistem pemidanaan baru sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa, dan Hakim, baik dalam tahap pra maupun pascaputusan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Chairil Anwar, menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung terbentuknya sistem kerja terpadu antarinstansi penegak hukum.

“Koordinasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, sesuai semangat yang diusung dalam KUHP baru,” ucapnya.

Posting Komentar