HOT NEWS

Implementasi KUHP Baru, Ditjenpas Kalsel Soroti Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah


Jakarta, Habarbanua.Com  – Komitmen mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Jakarta, Rabu (15/10).

“Kami menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perhatian pimpinan pusat terhadap peningkatan kinerja satuan kerja di daerah. Termasuk melalui penyerahan kendaraan operasional yang akan memperlancar mobilitas dan pelayanan di lapangan,” ujar Mulyadi. Kendaraan tersebut disebutnya krusial untuk mendukung pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

Rapat yang digelar Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan dihadiri seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis dari berbagai daerah.

Dalam arahannya, Mashudi menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah, kepolisian, hingga pemerintah kecamatan. “Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis memastikan pembimbingan dan pengawasan klien berjalan efektif. Untuk itu, dibutuhkan sinergi kuat lintas sektor,” kata dia.

Ia juga meminta para kepala kantor wilayah aktif menjalin komunikasi dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan dukungan fasilitas bagi Bapas. Menurutnya, sarana yang memadai menjadi penentu layanan pemasyarakatan berjalan humanis dan berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas menyerahkan kendaraan operasional kepada empat Kantor Wilayah sebagai simbol dorongan percepatan layanan lapangan. Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan menyatakan siap memperkuat koordinasi lintas sektor di daerahnya. Implementasi KUHP baru disebut bukan sekadar penyesuaian regulasi, tetapi momentum memperkuat peran Pemasyarakatan dalam pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. 

Posting Komentar