Operasi Malam Ditjenpas Kalsel di Lapas Narkotika Karang Intan Berhasil Amankan Barang Terlarang
Karang Intan, Habarbanua.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menggelar razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (15/10) malam. Operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN) serta penindakan terhadap peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini langkah nyata memastikan Lapas/Rutan bebas dari barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Azhar, di lokasi. Sebanyak 123 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri atas 60 petugas Lapas, 41 anggota Polri, enam personel BNNK Banjarbaru, tiga anggota TNI, serta 13 petugas dari Kantor Wilayah.
“Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan BNN untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Ini bagian dari upaya menjaga marwah Pemasyarakatan,” lanjut Azhar. Razia dilakukan menyeluruh ke seluruh blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok L, dengan penggeledahan sesuai standar operasional prosedur. Setiap kamar diperiksa disaksikan langsung perwakilan penghuni.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, serta peralatan listrik rakitan. Seluruh barang diamankan untuk pendataan sebelum dimusnahkan. “Kami menegaskan kepada seluruh Warga Binaan agar tidak menyimpan barang-barang terlarang. Penggeledahan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” kata Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi.
Usai razia, petugas memberikan arahan singkat kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib. Operasi ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019, tentang upaya progresif pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.