HOT NEWS

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perluas Literasi Hukum Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan


Karang Intan, Habarbanua.Com — Upaya memperluas wawasan hukum bagi Warga Binaan kembali dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan. Melalui penyuluhan hukum di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kamis (4/12), program ini diarahkan untuk memperdalam pemahaman Warga Binaan mengenai hak, kewajiban, serta batasan selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto, menilai penyuluhan hukum menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban sekaligus mempersiapkan Warga Binaan saat kembali ke masyarakat. “Pemahaman terhadap hak dan kewajiban bukan hanya membantu ketertiban Warga Binaan, tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap ketika kembali ke masyarakat nantinya,” ujar Heru.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, mengapresiasi dukungan Kanwil Ditjenpas Kalsel terhadap pelaksanaan pembinaan di satuannya. Menurut dia, penyuluhan hukum berperan sebagai fondasi agar Warga Binaan dapat mengikuti proses pembinaan secara lebih terarah. “Penyuluhan hukum ini sangat penting agar Warga Binaan memahami aturan dan dapat menjalani pembinaan dengan baik,” ucapnya.

Materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Haris, dan diikuti 130 Warga Binaan. Sesi berlangsung dialogis; peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait hak dasar, kewajiban selama menjalani pembinaan, hingga ketentuan larangan dalam kehidupan berlapas.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesan dari perwakilan Warga Binaan dan sesi foto bersama. Kehadiran jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan diharapkan memperkuat pemahaman hukum sekaligus menjadi pijakan bagi pembinaan berkelanjutan yang berorientasi pemulihan

Posting Komentar