HOT NEWS

MoU Pidana Kerja Sosial Diteken, Ditjenpas Kalsel Siap Kawal Pelaksanaan


Banjarbaru, Habarbanua.Com — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyatakan dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial di Kalimantan Selatan. Dukungan itu disampaikan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) implementasi pidana kerja sosial di Banjarbaru, Rabu (10/12).

MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan.

Mulyadi menilai penandatanganan MoU menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial di daerah. Menurut dia, jajaran pemasyarakatan siap memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Pemasyarakatan berkomitmen memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan, termasuk melalui peran Balai Pemasyarakatan dalam melakukan asesmen dan pendampingan agar tepat sasaran, humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” kata Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, menegaskan kerja sama lintas instansi tersebut penting untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan akuntabel dan terukur.

“Ini sejalan dengan prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia. Ke depan akan dilakukan langkah-langkah teknis implementasi di daerah masing-masing,” ujar Tiyas Widiarto, didampingi Wakil Kajati Kalimantan Selatan, Sugiyanta, dan jajaran asisten.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, yang memberikan penguatan terkait substansi dan teknis penerapan pidana kerja sosial di daerah

Posting Komentar