HOT NEWS

Rutan Kandangan Petakan Kelayakan Narapidana Pengguna NAPZA untuk Program Rehabilitasi


Kandangan— Pembinaan narapidana pengguna NAPZA tidak berhenti pada proses pemulihan. Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan, setiap peserta terlebih dahulu dipetakan agar program yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Upaya tersebut dilakukan melalui Assessment Kelayakan dan Penempatan Rehabilitasi dan Reedukasi Narapidana Pengguna NAPZA Berbasis Ketahanan Pangan, Rabu (7/10). Assessment menjadi tahapan penting untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi, kebutuhan, serta kesiapan narapidana sebelum ditentukan kelayakan mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi.

Hasil penilaian kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kategori kelayakan sekaligus rekomendasi klaster program yang sesuai. Kategori tersebut dapat berupa Tidak Memenuhi Syarat, Rujuk ke Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Ditunda, Tidak Layak, Layak Bersyarat, hingga Layak.

Namun, hasil assessment bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan keputusan akhir. Penetapan kelayakan dan penempatan tetap dilakukan melalui mekanisme Sidang TPP, baik pada tingkat Unit Pelaksana Teknis maupun Kantor Wilayah. Mekanisme ini memastikan setiap keputusan diambil secara objektif, terukur, dan dengan mempertimbangkan kondisi individual narapidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, David Petrus Nicolas, mengatakan assessment memiliki peran penting dalam memastikan pembinaan diberikan secara tepat sasaran.

“Assessment ini penting untuk memastikan program rehabilitasi dan reedukasi diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan narapidana. Kami ingin pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemulihan, tetapi juga membangun kemandirian dan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan, M.M. Rewanda Kahar. Menurutnya, assessment membantu memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi dan kebutuhan narapidana sebagai dasar dalam menentukan kelayakan serta rekomendasi program.

“Melalui assessment, kondisi dan kebutuhan narapidana dapat dipetakan sebagai dasar penentuan kelayakan dan rekomendasi program. Selanjutnya, hasil tersebut menjadi bahan dalam proses pengambilan keputusan melalui mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Proses assessment turut didukung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, Anto, sebagai bagian dari keterlibatan dalam proses pendampingan dan pembinaan kemasyarakatan.

Di sisi lain, pendekatan berbasis ketahanan pangan menjadi salah satu bentuk pembinaan produktif yang diarahkan untuk membangun keterampilan dan kemandirian narapidana. Pembinaan tidak hanya diarahkan pada pemulihan, tetapi juga pada kemampuan peserta untuk memiliki aktivitas produktif yang dapat dikembangkan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Melalui assessment yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Kandangan berupaya memastikan program rehabilitasi dan reedukasi berjalan sesuai kebutuhan setiap peserta. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pembinaan yang lebih terarah, objektif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Posting Komentar